
Gunungkidul- Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan monitoring bersama lintas perangkat daerah pada Selasa, 11 Agustus 2026, di wilayah Kota Wonosari.
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora).
Monitoring dilakukan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki, pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah lokasi usaha di wilayah Kota Wonosari, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta memberikan edukasi dan informasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aspek perizinan, tata ruang, dan ketentuan ketenteraman serta ketertiban umum.
Sinergi antarperangkat daerah dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan, serta mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP Kabupaten Gunungkidul akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama perangkat daerah terkait sebagai upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang tertib dan taat aturan di Kabupaten Gunungkidul.